Dana KJP Plus 2025 Siap Dicairkan 5 Mei, Tapi Ada Syarat Krusial untuk Penerima Baru! Sudah Kamu Lengkapi Belum?
Rabu, 7 Mei 2025 - 12:40 WIB
Sumber :
- KJP
– Punya NIK dan domisili sesuai dengan alamat di DKI Jakarta
Baca Juga :
Jateng Kalahkan Jabar dan DKI, Jadi Juara Serap Tenaga Kerja di 2025 Raup Investasi Rp45,58 Triliun
Dokumen yang harus dilengkapi :
– Formulir data penerima KJP Plus
Baca Juga :
Miss Universe Indonesia 2025 Tuai Kontroversi, Soraya Rasyid Disorot karena Jejak Digital
– Surat permohonan dan surat pernyataan kepatuhan
– Fotokopi KTP orang tua/wali dan siswa (kalau sudah punya)
Baca Juga :
7 Ramalan Mengerikan Athos Salome untuk 2025, Bikin Merinding dari Alien Muncul Hinggal AI Gila
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Belum lengkap? Buruan urus dari sekarang biar pencairannya nggak tertunda.
Halaman Selanjutnya
Cara Cek Status Penerima dan Dana KJP Plus 2025