RUU Perampasan Aset Dapat Angin Segar! Prabowo Desak Kejar Koruptor, Kejagung Dukung Penuh

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA, Banyumas – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan dukungan penuh terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Tumpukan Rp2 Triliun Uang Tunai Jadi Bukti Nyata Kejagung Bongkar Skandal CPO Wilmar Group Senilai Rp11,8 Triliun

Dukungan ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan dukungannya secara tegas saat menyampaikan pidato di peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.

Kasus Sritex Memanas! Kejagung Cegah Iwan Lukminto Tinggalkan RI

“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung,” ujar Prabowo di Monas.

Ia menegaskan pentingnya pengembalian aset negara yang telah dicuri oleh para koruptor dan menyatakan kesiapannya untuk mengejar pelaku korupsi sampai ke akar-akarnya.

Hewan Kurban di Purbalingga, Sebanyak 1.446 Didistribusikan ke Berbagai Titik Daerah

“Enak saja sudah nyolong nggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” seru Presiden.

Merespons pernyataan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyampaikan bahwa lembaganya sejalan dengan arahan presiden.

Halaman Selanjutnya
img_title