RUU Perampasan Aset Dapat Angin Segar! Prabowo Desak Kejar Koruptor, Kejagung Dukung Penuh

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

“Kami sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK,” ujar Harli dikutip dari viva.co.id pada Minggu (4/5/2025).

Skandal BBM! Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ubah Pertalite Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Harli menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,” jelasnya.

Demo Sopir Truk Meletus di Ajibarang! UU 22 Tahun 2009 Dinilai Berat Sebelah Soal ODOL, Kenapa?

RUU Perampasan Aset selama ini dinilai sebagai payung hukum yang sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum (APH).

Kehadiran regulasi ini akan memberikan kewenangan lebih tegas dalam menyita aset hasil kejahatan, terutama korupsi, yang kerap kali sulit ditelusuri dan dikembalikan ke kas negara.

Demo Sopir Truk di Ajibarang Memanas, Tuntut Keadilan dan Hapus ODOL