KPK Tangkap Wali Kota Semarang dan Suami, Diduga Peras ASN Lewat TPP Hingga Raup Rp2,4 Miliar!
- YouTube/KPK RI
Banyumas – Langsung Pakai Rompi Oren KPK, Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Diduga Lakukan Korupsi dan Pemerasan Dana Bapenda Kota Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, usai menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Tidak hanya Mbak Ita, suaminya yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, turut diamankan oleh KPK.
Penahanan keduanya diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Mbak Ita dan Alwin Basri tampak mengenakan rompi oranye khas KPK dengan tangan yang diborgol.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Ibnu.
Ia menambahkan bahwa masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.
KPK mengungkap bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima uang dari tiga perkara berbeda, yakni:
1. Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD Kota Semarang Tahun 2023
Dalam proyek ini, keduanya mengalokasikan anggaran Rp20 miliar. Namun, setelah proyek selesai, Rp1,7 miliar diduga masuk ke kantong pribadi mereka.
2. Pengaturan Proyek Penunjukkan Langsung (PL) di Kecamatan
Keduanya diduga mengatur proyek Penunjukkan Langsung (PL) di seluruh kecamatan di Kota Semarang untuk keuntungan pribadi.
3. Pemerasan Dana Bapenda Kota Semarang
Mbak Ita disebut meminta uang setelah menandatangani draft Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Semarang.
“Pada periode April hingga Desember 2023, IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 hingga 4 tahun 2023,” ungkap Ibnu.
Sebelum akhirnya ditahan, Mbak Ita telah dipanggil KPK sebanyak empat kali, yaitu pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan 11 Februari 2025.
Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dan justru sempat terlihat menghadiri acara hajatan saat panggilan keempat.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.