KPK Bongkar Skandal Gratifikasi di Kemnaker: 8 Tersangka Terlibat, Dugaan Pemerasan TKA Sudah Berlangsung 3 Tahun!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA, BanyumasKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

Sosok 10 Tersangka Lain Selain Immanuel Ebenezer dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 yang Disidik KPK

“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media pada Rabu, 21 Mei 2025.

Asep memaparkan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pegawai Ditjen Binapenta adalah dengan memaksa atau meminta imbalan dari para calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.

Resmi Berseragam Oranye! Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar dari Pemerasan Sertifikasi K3, Skema Korupsi Sejak 2019

Praktik ini diduga melibatkan permintaan atau penerimaan gratifikasi, yang merupakan tindak pidana korupsi.

KPK menyebutkan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK Panggil Bupati Pati Sudewo, Kasus Suap Jalur KA Semakin Panas

“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.

Sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung, KPK juga telah melakukan tindakan lanjutan berupa penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Mei 2025.

"Benar (penggeledahan)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di hari yang sama.

Halaman Selanjutnya
img_title