KPK Bongkar Skandal Gratifikasi di Kemnaker: 8 Tersangka Terlibat, Dugaan Pemerasan TKA Sudah Berlangsung 3 Tahun!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA, BanyumasKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

Datangi KPK, Menteri UMKM Bawa Dokumen Penting soal Polemik Istri ke Eropa Diduga Minta Fasilitas

“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media pada Rabu, 21 Mei 2025.

Asep memaparkan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pegawai Ditjen Binapenta adalah dengan memaksa atau meminta imbalan dari para calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.

Digeledah KPK, Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Simpan Rp2,8 Miliar dan Senpi!

Praktik ini diduga melibatkan permintaan atau penerimaan gratifikasi, yang merupakan tindak pidana korupsi.

KPK menyebutkan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Anti Sunat! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Dijamin Cair Murni, Tanpa Potongan

“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.

Sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung, KPK juga telah melakukan tindakan lanjutan berupa penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Mei 2025.

"Benar (penggeledahan)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di hari yang sama.

Halaman Selanjutnya
img_title