KPK Tangkap Wali Kota Semarang dan Suami, Diduga Peras ASN Lewat TPP Hingga Raup Rp2,4 Miliar!

Wali Kota Semarang dan Suami Terseret Korupsi 3 Skandal Besar
Sumber :
  • YouTube/KPK RI

Ia menambahkan bahwa masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.

Geger! Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Diduga Pecah Ban Hingga Hilang Kendali

KPK mengungkap bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima uang dari tiga perkara berbeda, yakni:

1. Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD Kota Semarang Tahun 2023

Dalam proyek ini, keduanya mengalokasikan anggaran Rp20 miliar. Namun, setelah proyek selesai, Rp1,7 miliar diduga masuk ke kantong pribadi mereka.

Viral! Seorang Wanita Melahirkan di Kamar Mandi Stasiun Bogor, Langsung Evakuasi

2. Pengaturan Proyek Penunjukkan Langsung (PL) di Kecamatan

Keduanya diduga mengatur proyek Penunjukkan Langsung (PL) di seluruh kecamatan di Kota Semarang untuk keuntungan pribadi.

Pengukuhan Pengurus Dekranasda Banyumas, Inovasi Pertumbuhan Industri Kerajinan yang Berkelanjutan

3. Pemerasan Dana Bapenda Kota Semarang

Mbak Ita disebut meminta uang setelah menandatangani draft Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Semarang.

Halaman Selanjutnya
img_title