KPK Tangkap Wali Kota Semarang dan Suami, Diduga Peras ASN Lewat TPP Hingga Raup Rp2,4 Miliar!
- YouTube/KPK RI
Ia menambahkan bahwa masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.
KPK mengungkap bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima uang dari tiga perkara berbeda, yakni:
1. Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD Kota Semarang Tahun 2023
Dalam proyek ini, keduanya mengalokasikan anggaran Rp20 miliar. Namun, setelah proyek selesai, Rp1,7 miliar diduga masuk ke kantong pribadi mereka.
2. Pengaturan Proyek Penunjukkan Langsung (PL) di Kecamatan
Keduanya diduga mengatur proyek Penunjukkan Langsung (PL) di seluruh kecamatan di Kota Semarang untuk keuntungan pribadi.
3. Pemerasan Dana Bapenda Kota Semarang
Mbak Ita disebut meminta uang setelah menandatangani draft Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Semarang.