Merajalela! KPK Panggil 2 Kepala Bank di Purwokerto, Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Setjen MPR RI

Ilustrasi - uang korupsi
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels @Robert Lens

Viva, Banyumas –Kasus tindak korupsi sedang merajalela di Indonesia.

Ribuan Warga Pati Melakukan Aksi Demo Jilid 2, Namun Beda Tuntutan

Salah satunya dalam kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT BPR BKK Purwokerto, Jawa Tengah, Sugeng Prijono (SP).

Ia sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal atau Setjen MPR RI.

Konferensi Pers KPK Ricuh, Tersangka Suap Tambang Rudy Ong Teriak Diperas Rp10 Miliar Oleh Anak Buah

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SP, Dirut PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Kepala Cabang Bank BCA Purwokerto berinisial EP sebagai saksi kasus tersebut.

Viral Joget Gemu Fa Mi Re, Suami Anggota DPR Sadarestuwati Ternyata Terpidana Korupsi Rp 49,5 M

Perlu diketahui, KPK sempat mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, pada 20 Juni 2025

Selanjutnya KPK mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025

Halaman Selanjutnya
img_title