KPK Tangkap Wali Kota Semarang dan Suami, Diduga Peras ASN Lewat TPP Hingga Raup Rp2,4 Miliar!
Kamis, 20 Februari 2025 - 15:25 WIB
Sumber :
- YouTube/KPK RI
“Pada periode April hingga Desember 2023, IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 hingga 4 tahun 2023,” ungkap Ibnu.
Baca Juga :
Kabar Baik! BPNT dan PKH Tahap 1 2025 Cair di PT Pos, KPM Bisa Lapor dan Terima Rp1,8 Juta Sekaligus!
Sebelum akhirnya ditahan, Mbak Ita telah dipanggil KPK sebanyak empat kali, yaitu pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan 11 Februari 2025.
Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dan justru sempat terlihat menghadiri acara hajatan saat panggilan keempat.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.