Kades Cendono Kudus Diduga Korupsi Dana Desa Rp571 Juta, Berkas Kasus Resmi P21
- Humas Polres Kudus
Dari hasil penyidikan, UM diketahui beberapa kali memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan dana kegiatan, yang kemudian dialihkan ke rekening pribadinya di salah satu bank BUMN.
Namun, saat diminta bukti pertanggungjawaban, tersangka tidak mampu menunjukkannya. Atas perbuatannya, UM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana desa.
“Dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. Siapa pun yang menyalahgunakannya akan kami tindak sesuai hukum,” tegas AKBP Heru. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak bermain-main dengan anggaran publik.
Pemerintah Kabupaten Kudus juga menyatakan siap memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.