Aturan Baru Komdigi: Transaksi HP Bekas Harus Ada Balik Nama Pemilik Untuk Cegah Penyalahgunaan

HP bekas bakal wajib balik nama pemilik
Sumber :
  • pexel @Lisa from Pexels

Dengan adanya pencatatan kepemilikan resmi, perangkat yang hilang, dicuri, atau digunakan untuk tindak kriminal lebih mudah dilacak.

Aturan Baru Malaysia: Tak Salat Jumat Bisa Didenda Rp 10 Juta Lebih

Selain itu, aturan ini juga diyakini akan memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen.

Pasalnya, pembeli HP second bisa merasa lebih aman karena memiliki bukti kepemilikan sah setelah proses balik nama.

Motor Raib di Sragen, Polisi Tuding Keteledoran Pemilik Jadi Biang Kerok

Di sisi lain, penjual juga terlindungi dari risiko penyalahgunaan identitas apabila ponsel yang dijual digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum.

Meski demikian, rencana aturan ini masih dalam tahap pembahasan dan sosialisasi. Komdigi berencana untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari operator seluler, pelaku industri ponsel, hingga asosiasi konsumen, sebelum kebijakan resmi diterapkan.

Warung Kecil di Solo Didenda Rp50 Juta Gara Gara Nobar Bola,Pemilik Warung Jadi Tersangka,Ini Kronologinya

Adis menegaskan bahwa kebijakan balik nama HP bekas ini tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat.

Sebaliknya, aturan ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.

Halaman Selanjutnya
img_title