Mulai Oktober 2025, Kabel Optik Provider Internet di Cilacap Kena Retribusi, Ini Aturannya!
- instagram @kantorsarcilacap
Pemkab Cilacap resmi berlakukan retribusi kabel optik provider internet mulai Oktober 2025 sesuai Perda No 1 Tahun 2024. Provider wajib tertib data instalasi
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap resmi mulai menertibkan pemasangan kabel optik milik penyedia layanan internet (provider) dan mengenakan retribusi khusus sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Aturan ini efektif berlaku mulai Oktober 2025 dan ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga kerapian tata ruang kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menegaskan bahwa para pengusaha provider wajib segera melakukan pendataan jumlah kabel yang telah terpasang.
Pendataan tersebut menjadi dasar penarikan retribusi dan pengaturan instalasi kabel optik di seluruh wilayah Cilacap.
Dikutip dari akun Instagram @cilacap_kekinian, Sadmoko mengatakan Semua provider harus kooperatif. Jumlah instalasi kabel harus tercatat jelas sehingga tidak ada lagi pemasangan liar yang mengganggu estetika maupun infrastruktur.
Untuk mengawal kebijakan ini, Pemkab Cilacap membentuk tim kerja lintas OPD yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).