Modifikasi Mobil Tanpa Ribet dan Tilang: Ini Trik Legal Biar Tetap Stylish Tanpa Langgar Aturan Pemerintah
- Dok: HSR Wheel
VIVA, Banyumas – Modifikasi mobil memang menjadi tren yang terus berkembang di kalangan pecinta otomotif.
Tak sekadar soal gaya, banyak pemilik kendaraan yang merasa modifikasi adalah cara terbaik untuk menyesuaikan mobil dengan karakter pribadi maupun kebutuhan harian.
Mulai dari perubahan pada eksterior, interior, hingga sistem audio dan pencahayaan, modifikasi bisa menjadikan kendaraan tampil lebih unik dan mencuri perhatian.
Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua modifikasi diperbolehkan oleh hukum? Jika salah langkah, Anda bukan hanya berisiko terkena tilang, tetapi juga menghadapi ancaman denda hingga jutaan rupiah atau bahkan pidana.
Oleh karena itu, memahami batasan dan ketentuan hukum dalam modifikasi kendaraan adalah hal mutlak yang tidak boleh diabaikan.
Apa Itu Modifikasi Mobil Menurut Hukum?
Menurut Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi mobil didefinisikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.