Modifikasi Mobil Tanpa Ribet dan Tilang: Ini Trik Legal Biar Tetap Stylish Tanpa Langgar Aturan Pemerintah

VIVA Otomotif: pameran modifikasi mobil
Sumber :
  • Dok: HSR Wheel

VIVA, Banyumas – Modifikasi mobil memang menjadi tren yang terus berkembang di kalangan pecinta otomotif.

Bikin Geger Jalanan! Honda Vario 125 2025 Hadir dengan Desain Sporty Baru & Warna Matte Blue yang Bikin Gagal Fokus

Tak sekadar soal gaya, banyak pemilik kendaraan yang merasa modifikasi adalah cara terbaik untuk menyesuaikan mobil dengan karakter pribadi maupun kebutuhan harian.

Mulai dari perubahan pada eksterior, interior, hingga sistem audio dan pencahayaan, modifikasi bisa menjadikan kendaraan tampil lebih unik dan mencuri perhatian.

Pendeta 69 tahun di Blitar Akui Lecehkan 4 anak, Hukum Diri Tak Berkhotbah 3 Bulan, Ayah Korban Lapor ke Hotman Paris

Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua modifikasi diperbolehkan oleh hukum? Jika salah langkah, Anda bukan hanya berisiko terkena tilang, tetapi juga menghadapi ancaman denda hingga jutaan rupiah atau bahkan pidana.

Oleh karena itu, memahami batasan dan ketentuan hukum dalam modifikasi kendaraan adalah hal mutlak yang tidak boleh diabaikan.

Harga Fantastis, Kecepatan Gila! 5 Motor Ini Cuma Bisa Dikendarai Mereka yang Berani Tantang Batas

Apa Itu Modifikasi Mobil Menurut Hukum?

Menurut Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi mobil didefinisikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Halaman Selanjutnya
img_title