Modifikasi Mobil Tanpa Ribet dan Tilang: Ini Trik Legal Biar Tetap Stylish Tanpa Langgar Aturan Pemerintah
Rabu, 4 Juni 2025 - 00:46 WIB
Sumber :
- Dok: HSR Wheel
Artinya, setiap bentuk perubahan pada mobil yang berkaitan dengan struktur utama harus melalui prosedur legal yang ketat.
Baca Juga :
Toyota Rush Tak Tertandingi: 6 Alasan Mengapa SUV Ini Tetap Jadi Pilihan Utama Keluarga Indonesia
Modifikasi yang Diperbolehkan
Tidak semua modifikasi dilarang. Anda tetap bisa mempercantik tampilan kendaraan selama tidak mengubah dimensi atau kemampuan daya angkut. Contoh modifikasi yang diperbolehkan meliputi:
- Penggantian warna cat (dengan catatan, wajib mengubah data STNK dan BPKB).
- Penggantian velg atau lampu selama sesuai standar keselamatan.
- Menambahkan aksesori interior tanpa mengganggu fungsi keselamatan.
Baca Juga :
Kemenangan Bersejarah Indonesia atas China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mengulang Momen 67 Tahun Lalu
Jika ingin melakukan perubahan besar seperti mengubah mesin, dimensi, atau sistem suspensi, ada beberapa hal yang wajib dilakukan:
- Rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
- Dikerjakan oleh bengkel yang ditunjuk Kementerian Perindustrian
- Melakukan uji tipe ulang terhadap kendaraan
Halaman Selanjutnya
Contoh Modifikasi yang Melanggar Aturan