Modifikasi Mobil Tanpa Ribet dan Tilang: Ini Trik Legal Biar Tetap Stylish Tanpa Langgar Aturan Pemerintah
Rabu, 4 Juni 2025 - 00:46 WIB
Sumber :
- Dok: HSR Wheel
Contoh Modifikasi yang Melanggar Aturan
Baca Juga :
Harga Fantastis, Kecepatan Gila! 5 Motor Ini Cuma Bisa Dikendarai Mereka yang Berani Tantang Batas
Beberapa jenis modifikasi yang bisa membuat Anda kena tilang antara lain:
- Mengubah knalpot menjadi knalpot racing.
- Menghilangkan safety belt atau APAR.
- Mengganti ban standar dengan ban slick.
- Mengubah letak plat nomor tanpa uji tipe.
Risiko Jika Melanggar Aturan
Modifikasi ilegal bisa menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain:
- Tilang dan denda administratif.
- Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta (Pasal 277 UU No. 22/2009).
- Risiko kecelakaan akibat penurunan standar keselamatan.
- Kehilangan garansi kendaraan dari pabrikan.
Kesimpulan
Halaman Selanjutnya
Modifikasi mobil memang menyenangkan dan bisa menjadi bentuk ekspresi diri. Namun, keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama.