14 Daerah di Jateng Kena Sanksi Lingkungan dari KLHK Gegara Open Dumping, Pemprov Genjot Transformasi TPA

TPA open dumping di Jawa Tengah
Sumber :
  • pemprov jateng

14 daerah di Jateng disanksi KLHK karena TPA masih open dumping. Pemprov dorong transformasi ke pengolahan sampah terpadu berbasis RDF dengan dukungan pabrik semen

35 Daerah di Jateng Bebaskan BPHTB Rumah Subsidi, Tapi Aturannya Beda Beda

Viva, Banyumas - Permasalahan sampah masih menjadi tantangan serius di Jawa Tengah (Jateng). Sebanyak 14 pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penyebabnya, daerah-daerah tersebut masih menggunakan sistem open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA). Open dumping dianggap tidak ramah lingkungan karena hanya menumpuk sampah tanpa pengelolaan yang memadai.

APBD Perubahan Jateng 2025 Disahkan, Pemprov Janji Serapan Tak Mepet Akhir Tahun

Sistem ini menimbulkan dampak serius seperti pencemaran tanah, air, udara, hingga mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, Widi Hartanto, menyebut bahwa pemerintah provinsi mendorong kabupaten/kota untuk segera melakukan perbaikan.

Pemprov bahkan memfasilitasi sarana dan prasarana agar daerah terdampak bisa memenuhi standar pengelolaan sampah.

Target 2029 Nol Sampah, Baru 7 Daerah di Jateng Bentuk Satgas Penuntasan Sampah!

“Teman-teman kabupaten/kota sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan, khususnya di TPA. Dari provinsi, kami juga memfasilitasi sarpras. Harapannya, sanksi administratif ini bisa segera diselesaikan,” ujar Widi dilansir dari Pemprov Jateng.

Beberapa daerah yang telah difasilitasi, antara lain Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Wilayah tersebut bahkan tengah merancang TPST regional Petanglong yang akan menampung sampah dari beberapa kabupaten sekaligus.

Pemprov Jateng juga tengah melakukan transformasi pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju Refuse-Derived Fuel (RDF), yakni teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.

Widi menjelaskan, sudah ada kerja sama dengan empat pabrik semen di Jawa Tengah yang siap menyerap hasil olahan RDF. Dengan demikian, sampah yang sebelumnya menumpuk tanpa manfaat kini bisa menjadi energi alternatif yang bernilai ekonomis.

“TPST menampung sampah lintas kabupaten dengan kapasitas menyesuaikan. Kami berupaya semua TPA bisa berubah dari open dumping menjadi pengolahan terpadu berbasis RDF,” tambahnya.

Deputi Pengelolaan Sampah KLHK, Ade Palguna Ruteka, menilai langkah Pemprov Jateng cukup responsif dalam menindaklanjuti sanksi administratif tersebut.

“Pemprov sudah melakukan langkah nyata, misalnya insenerasi sampah di Pekalongan dan Brebes,” jelasnya. Ade juga mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pihak swasta, mengingat anggaran kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah relatif kecil. RDF disebut menjadi salah satu solusi jangka panjang yang bisa dimanfaatkan pabrik semen di Jateng