Simak Yuk! Syarat dan Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Syarat dan Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @uppd_banyumas

Banyumas – Jangan sampai terlewat, Samsat Jawa Tengah terapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 'Tak Diskon Maka Tak Sayang'.

Sate Bebek Paiman Tambak Banyumas, Empuk, Gurih, dan Bumbu Kacang Juara!

Bayar pajak kendaraan 'tahun jalan' dan dapatkan penghapusan semua pokok dan denda serta denda tunggakan jasa raharja.

Pokok pajak tunggakan dan denda hanya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

Meriah! Gebyar Paud Banyumas Tunjukkan Potensi, Bakat Hingga Kreativitas Anak-Anak

Pelaksanaan ini dimulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 hadir di Provinsi Jawa Tengah, salah satunya di daerah Banyumas ikut menerapkan.

36 Kelompok Perikanan dan 62 Peternakan Dapat Hibah, Ada Apa di Banyumas?

Bagi masyarakat yang akan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, simak berikut syaratnya dilansir dari akun Instagram @instapurwokerto yaitu

● Asli dan fotokopi STN kendaraan.

Halaman Selanjutnya
img_title