Simak Yuk! Syarat dan Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Kamis, 10 April 2025 - 09:29 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @uppd_banyumas
● Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK.
Baca Juga :
Wecold Coffee Space & Houseplants! Ngopi Tenang Ditemani Rimbunnya Tanaman Asri Pinggiran Purwokerto
● Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
● Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
● Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.
Selanjutnya cara pemutihan pajak kendaraan, berikut langkahnya
Baca Juga :
Coffee At Home! Cafe Buku Hidden Gem Paling Adem Buat Recharge Pikiran di Sudut Kota Purwokerto
1. Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
● Kunjungi kantor Samsat terdekat.
Halaman Selanjutnya
● Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.