Simak! Update Tarif Parkir di Kabupaten Banyumas, Ternyata Ini Aturannya

Ilustrasi - Update Tarif Parkir
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Luke Miller

Banyumas – Aturan pembayaran parkir di Kabupaten Banyumas yang dapat diketahui.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 40 Pejabat Administrasi Pemkab Banyumas

Tarif parkir di Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan biasanya disesuaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. 

Peraturan daerah parkir Kabupaten Banyumas tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Update 4 September 2025, Perbaikan Jalan Tambal Lubang Ruas Jalan Ketapang-Gununglurah, Banyumas

Tentang pajak dan retribusi daerah besaran tarif kendaraan di Zona C:

I. Sepeda Motor Rp 1.000

72 Peserta Ikuti Latsar CPNS Banyumas, Bupati Sadewo: ASN Harus Punya Empati Sosial dan Menjaga Keharmonisan Daerah

II. Mobil penumpang, Sedan Taxi, pick up Rp 2.000

III. Bus Sedang (tempat duduk 15 hingga 28 orang), truk sedang (jbb sampai dengan 8000 kg), bus besar (tempat duduk diatas 28 orang), truk besar (jbb diatas 8000 kg) Rp 5.000

Halaman Selanjutnya
img_title