Desa Wringinharjo Resmi Jadi Desa Antikorupsi, Cilacap Perluas Zona Integritas
- Pemkab Cilacap
Pemkab Cilacap menetapkan Desa Wringinharjo sebagai desa antikorupsi baru. Langkah ini memperluas zona integritas untuk wujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Cilacap terus memperluas program pembangunan zona integritas menuju desa antikorupsi. Setelah Desa Karanganyar pada 2024, kini giliran Desa Wringinharjo di Kecamatan Gandrungmangu resmi dicanangkan sebagai desa antikorupsi pada Rabu (24/9/2025).
Pencanangan tersebut dipimpin oleh Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, mewakili Bupati Cilacap. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Cilacap, Bintang Dwi Cahyono, Camat Gandrungmangu Fathan Adi Chandra, serta sejumlah kepala desa se-kecamatan.
Dikutip dari Pemkab Cilacap, Dalam sambutannya, Aris menekankan bahwa program desa antikorupsi bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen nyata untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Ia mengingatkan, tahap paling sulit dalam membangun integritas adalah implementasi di lapangan. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar budaya antikorupsi benar-benar tumbuh di tingkat desa.
Camat Gandrungmangu, Fathan Adi Chandra, menambahkan, pencanangan Desa Wringinharjo sejalan dengan visi Bupati Cilacap untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sehingga budaya integritas harus ditanamkan sejak dari desa.
Berbagai langkah penguatan integritas telah dilakukan pemerintah kecamatan, mulai dari pendampingan penyusunan dokumen perencanaan desa, verifikasi peraturan desa dan APBDes, hingga monitoring langsung pembangunan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menghadirkan inovasi seperti Festival Anggaran Desa sebagai upaya membuka transparansi penggunaan dana desa serta meningkatkan partisipasi masyarakat. Kepala Desa Wringinharjo, Hasanan, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Pemkab Cilacap.
Ia menegaskan bahwa pencanangan ini diharapkan menjadi awal gerakan bersama, bukan hanya simbolis, untuk memperkuat pelayanan publik yang transparan, bersih, dan akuntabel. Sejak 2023, Pemkab Cilacap telah menggulirkan program desa antikorupsi.
Desa Maos Lor menjadi percontohan pertama, yang kemudian diperluas pada 2024 ke 20 desa di seluruh kecamatan, termasuk Desa Karanganyar di Gandrungmangu. Kini, dengan penetapan Desa Wringinharjo, Pemkab Cilacap menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Pencanangan ini ditandai dengan pembacaan ikrar desa antikorupsi oleh Kepala Desa Wringinharjo, dilanjutkan penandatanganan pakta integritas bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan demikian, langkah Desa Wringinharjo diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk menumbuhkan budaya integritas yang berkesinambungan