Polresta Banyumas Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

Ribuan Butir Obat Keras Diamankan Polresta Banyumas.
Sumber :
  • Instagram @polresta_banyumas

Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Info Lengkap: Rute dan Pengalihan Arus Lalu Lintas Karnaval Mobil Hias di Kabupaten Banyumas

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin, terutama yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

19 Ribu Balpres Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar Berhasil Diamankan Kemendag di Jabar

Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat terlarang.