Polresta Banyumas Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan
Rabu, 24 September 2025 - 12:17 WIB
Sumber :
- Instagram @polresta_banyumas
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Baca Juga :
Info Lengkap: Rute dan Pengalihan Arus Lalu Lintas Karnaval Mobil Hias di Kabupaten Banyumas
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin, terutama yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga :
19 Ribu Balpres Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar Berhasil Diamankan Kemendag di Jabar
Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat terlarang.