Lansia 73 Tahun di Banyumas Diamankan Polisi atas Dugaan Pelecehan terhadap Wanita Penyandang Disabilitas

Ilustrasi Polisi amankan lansia pelaku pelecehan di Banyumas
Sumber :
  • pexel @cottonbro studio

Viva, Banyumas - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial WM (73), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. WM diduga terlibat dalam kasus tindakan pelecehan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas berinisial AN (23). Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa korban dan pelaku tinggal di lingkungan yang sama.

Ricuh di Pati: Massa Lempar Kantor Bupati, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Bahkan, keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan meski cukup jauh. Dikutip dari informasi yang diunggah di akun Instagram @infoseputarpurwokerto, Komopol Andryansyah mengatakan Korban adalah penyandang disabilitas mental.

Pelaku dan korban bertetangga satu RT. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan tindak pelecehan itu terjadi pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban hendak bermain dengan temannya.

Memanas, Aksi Demo di Pati Sempat Bersitegang dengan Polisi Terkait Hal Ini!

Pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumahnya. Di dalam rumah, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah kejadian, pelaku memberikan uang sebesar Rp100 ribu dalam pecahan Rp50 ribu.

Uang tersebut digunakan korban untuk membeli jajanan di warung. Penjaga warung merasa curiga karena korban biasanya membayar dengan uang kecil. Setelah bertanya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Terobosan Menarik! Solusi Atasi Gunungan Sampah di Pasar Rakyat Ajibarang, Banyumas

Penjaga warung yang mendengar pengakuan korban kemudian menghubungi orang tua korban. Merasa tidak terima, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek setempat. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju lengan panjang warna pink, celana panjang warna abu-abu, kaos dalam warna biru dongker, BH warna putih, dan celana dalam warna krem. Kompol Rithas mengatakan Pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman Selanjutnya
img_title