Polresta Banyumas Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan
- Instagram @polresta_banyumas
Banyumas Viva – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial TJ (28), warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, berhasil diamankan oleh petugas setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat keras tanpa izin.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif, dan saat penggeledahan, petugas menemukan total 1.125 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya: 655 butir Tramadol, 280 butir Eximer 190 butir Alprazolam.
Selain obat-obatan terlarang tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Dilansir dari akun resmi Instagram @polresta_banyumas, pada Rabu, 24 September 2025, Polresta mengungkap bahwa TJ telah aktif mengedarkan obat keras ini secara ilegal.
Perbuatannya dinilai sangat meresahkan masyarakat, mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari konsumsi obat tanpa pengawasan medis.
Atas tindakannya, TJ dijerat dengan beberapa pasal dalam perundang-undangan yang berlaku, yakni:
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin, terutama yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat terlarang.