AS-Indonesia Dominasi Pernikahan Campuran di Jakarta
Selasa, 23 September 2025 - 16:02 WIB
Sumber :
- Antaranews
Sejak 2020 hingga Agustus 2025, total perkawinan campuran di Jakarta mencapai 1.952 laporan, rata-rata 250–300 pasangan per tahun.
Fenomena ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 57–62, yang mendefinisikan perkawinan campuran sebagai pernikahan antara WNI dan warga negara asing.
Lonjakan perkawinan campuran di Jakarta mencerminkan semakin terbukanya interaksi lintas budaya dan gaya hidup global.
Dari Amerika hingga Asia, kisah cinta lintas negara semakin banyak mewarnai ibu kota. Apakah tren ini akan terus meningkat dan memengaruhi pola sosial perkawinan di Indonesia? Waktu yang akan menjawab.