Awas! Beri Uang ke Pengemis di Cilacap Bisa Kena Denda Rp5 Juta

Satpol PP Ingatkan Denda Rp5 juta pemberi uang pengemis
Sumber :
  • Satpol PP Cilacap

Meskipun aturan ini sudah resmi berlaku, pelaksanaan sanksi masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung teknis.

KAI Ambil Langkah! Akhiri Risiko, Perlintasan Liar di Kubangkangkung Cilacap Ditutup

Saat ini, Satpol PP gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial resmi, website Pemkab, hingga turun langsung ke lapangan. Lebih lanjut, pemerintah daerah juga merencanakan pemasangan papan imbauan permanen di titik strategis pada tahun 2026, khususnya di perempatan lampu merah.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah pelanggaran. Dengan hadirnya regulasi ini, Pemkab Cilacap mengajak warga untuk memahami bahwa memberi uang kepada pengemis bukanlah solusi.

Inovasi untuk Pulau Nusakambangan Cilacap Berpotensi Kawasan Food Estate

Sebaliknya, tindakan tersebut justru melanggar aturan, berpotensi menimbulkan sanksi, dan tidak menyelesaikan akar persoalan sosial.

Aturan tegas ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemkab Cilacap dalam mewujudkan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Buruh Cilacap Geruduk Bupati, Desak Kejelasan Upah Minimum 2025