Menteri Keuangan Purbaya Janji Benahi Gangguan Sistem Coretax Hanya dalam Satu Bulan

Ilustrasi Coretax
Sumber :
  • softwarepajak

VIVA, Banyumas – Pemerintah menegaskan komitmennya memperbaiki gangguan sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menkeu Purbaya Siap Bersihkan Praktik Pemerasan Pajak, Sambil Kejar Rp 60 Triliun dari Penunggak Besar

Melansir dari Antaranews, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perbaikan akan tuntas dalam waktu satu bulan untuk menjamin kelancaran layanan perpajakan nasional.

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin, Purbaya menyatakan akan memanggil pakar teknologi dari luar untuk mempercepat proses perbaikan.

APBN 2026 Disahkan, Menkeu Purbaya Bocorkan Alokasi Jumbo Rp 335 Triliun untuk Program MBG

“Saya akan lihat Coretax seperti apa. Keterlambatan akan kami perbaiki secepatnya dalam satu bulan. Nanti saya bawa jago-jago IT dari luar,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa perbaikan dilakukan secara bertahap melalui downtime terencana pada akhir pekan lalu.

Menkeu Purbaya Janji Tambah Bansos Minyak Goreng Jika 2 Liter Masih Kurang, Uang Negara Tak Lagi Mengendap

“Coretax ini sangat besar sekali sistemnya, jangkauannya sangat luas. Kami sekarang sedang dalam tahap stabilisasi agar makin sempurna,” jelas Bimo. Targetnya, sistem akan lebih stabil saat pergantian tahun pajak 2025 ke 2026.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menilai Coretax menjadi kunci optimalisasi penerimaan negara tanpa menambah beban pajak baru.

Saat ini, penerimaan perpajakan turun 3,6 persen menjadi Rp.1.330,4 triliun atau 55,7 persen dari outlook per 31 Agustus 2025.

Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai justru tumbuh 6,4 persen dengan realisasi Rp194,9 triliun.

Langkah cepat Purbaya membawa ahli IT eksternal menandai keseriusan pemerintah memastikan Coretax kembali andal.

Jika target perbaikan sebulan tercapai, layanan pajak digital Indonesia akan lebih stabil, mendukung penerimaan negara, dan menumbuhkan kepercayaan wajib pajak di era transformasi digital.