WNI Bawa Kecap ke Australia, Kaget Kena Denda Rp55 Juta
- pexel @cottonbro studio
Sayangnya, karena barang itu termasuk produk pangan cair, maka wajib dilaporkan sesuai ketentuan. Ketika pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan kecap tersebut dan langsung memberikan sanksi denda.
Denda Tinggi untuk Barang Sederhana
Australia memang terkenal dengan sistem biosecurity yang sangat ketat. Semua pelanggaran terkait barang bawaan makanan, tumbuhan, maupun hewan akan dikenai denda besar. Dalam kasus ini, WNI tersebut harus membayar AUD 5.000 atau sekitar Rp55 juta hanya karena sebuah botol kecap.
Meski tampak berlebihan, aturan ini diberlakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Tujuannya untuk menjaga ekosistem Australia yang sangat rentan terhadap hama dan penyakit dari luar negeri.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia yang hendak bepergian ke Australia. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Baca dengan teliti formulir barang bawaan yang dibagikan di pesawat.
Laporkan semua barang makanan atau produk olahan, meski hanya sekadar cemilan atau bumbu dapur.