Kaget! Tagihan PBB Tukimah Naik 441 Persen, dari Rp161 Ribu Jadi Rp872 Ribu di Ambarawa
- pexel @karolina-grabowska
Viva, Banyumas - Tukimah (69), warga Baran Kauman, Ambarawa, Kabupaten Semarang, dibuat terkejut saat menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Pasalnya, jumlah yang harus ia bayar melonjak drastis hingga 441 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2024 ia hanya membayar sekitar Rp161.000, kini ia diwajibkan membayar Rp872.000.
Lonjakan ini jelas memberatkan bagi Tukimah yang mengandalkan penghasilan dari warung kelontong di rumahnya. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.242 meter persegi, warisan dari almarhumah ibunya.
Di area yang sama, terdapat pula rumah sang adik serta satu bangunan kecil di bagian belakang. Karena belum dipecah secara administrasi, seluruh bangunan masuk dalam satu objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang cukup tinggi.
Dikutip dari laman Instagram @nyiniyir_update_official, Tukimah mengatakan saat melihat tagihan tahun ini, ia kaget dan merasa keberatan. Harapannya bisa diturunkan. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa tarif PBB di wilayahnya sebenarnya tidak berubah.
Kenaikan signifikan yang dialami sejumlah warga terjadi akibat penilaian ulang terhadap nilai tanah dan bangunan. Menurutnya, lahan milik Tukimah berada di jalur utama wisata dan jalan provinsi. Kawasan ini masuk dalam klaster kedua setelah jalan nasional, sehingga NJOP per meter persegi tergolong tinggi.
Selain itu, luas tanah yang melebihi 1.000 meter persegi turut memengaruhi besaran PBB yang harus dibayar. Rudibo mengungkapkan Lahan ini berada di lokasi strategis, dan ada perubahan fungsi yang membuat nilai jualnya naik.
Itu yang membuat tagihan PBB juga ikut naik. Meski memahami penjelasan tersebut, Tukimah tetap berharap ada kebijakan yang dapat meringankan beban warga kecil. Ia menilai, meski lokasinya strategis, penghasilan dari warung kelontong tidak sebanding dengan tingginya tagihan PBB.