Geger! Pemuda Aceh Ditangkap di Kebumen, Bawa Ratusan Butir Pil Sapi

Polres Kebumen sita ratusan butir pil sapi
Sumber :
  • Polres Kebumen

Polres Kebumen ciduk pemuda Aceh dengan ratusan butir pil sapi dan obat keras ilegal. Kasus ini mengungkap maraknya penyalahgunaan obat berbahaya di kalangan muda

Nekat! Seorang Wanita Diduga Menceburkan Diri dari Atas jembatan Muktisari, Kebumen

Viva, Banyumas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial ZM (23), asal Aceh dan berdomisili di Kebumen, ditangkap saat melakukan transaksi di tribun selatan Stadion Candradimuka pada Sabtu (5/7/2025) malam.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti ratusan butir obat keras berbagai jenis. Dari tangan ZM, polisi menyita 220 butir Hexymer, 390 butir pil sapi atau dobel Y, 22 butir Trihexyphenidyl, serta 127 butir Tramadol.

Misteri Aksi Nekat Rosita Dewi, Ceburkan Diri ke Sungai Lukulo Kebumen hingga Tewas

“Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter. Namun tersangka memperjualbelikannya secara bebas kepada masyarakat,” ungkap Kompol Faris didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dalam konferensi pers di Polres Kebumen, Selasa (26/8/2025).

Menurut keterangan tersangka, pembeli obat keras mayoritas berasal dari wilayah Kebumen. Beberapa di antaranya bahkan masih berusia muda dan berasal dari komunitas anak punk. Dari berbagai jenis obat yang diamankan, pil sapi menjadi yang paling diminati karena harganya relatif murah dan efek mabuk yang ditimbulkannya.

Siapa Silvia Rinita Harefa, Istri Immanuel Ebenezer yang Kini Jadi Sorotan Publik Usai Noel Ditangkap KPK

Padahal, penyalahgunaan pil sapi bisa berdampak sangat serius bagi kesehatan. Efek sampingnya meliputi halusinasi, gangguan perilaku, kerusakan organ tubuh, hingga ketergantungan kronis. Jika dikonsumsi berlebihan, risiko fatal bahkan bisa berujung pada kematian.

Atas perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title