Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi Usai Copot Kepsek SMP Negeri 1 dari Kemendagri
- instagram @cak.arlan_official
Kemendagri menilai mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Arlan tidak sesuai aturan. Sanksi teguran tertulis direkomendasikan agar tata kelola pendidikan tetap profesional
Viva, Banyumas - Kasus mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Wali Kota Prabumulih, Arlan, disebut terancam dijatuhi sanksi setelah memutasi Roni Ardiansyah dari jabatannya tanpa prosedur yang sesuai ketentuan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kabar pencopotan yang sempat viral di media sosial.
“Kami sudah menyampaikan laporan lengkap kepada Mendagri, sekaligus merekomendasikan pemberian sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih,” kata Mahendra, Kamis (18/9/2025) dilansir dari tvonenews.
Kemendagri melalui Itjen (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bergerak cepat setelah menerima informasi pada Selasa malam, 16 September 2025. Tim langsung menghubungi inspektorat provinsi dan kota untuk memverifikasi kebenaran berita.
Mahendra menegaskan langkah awal itu penting untuk memastikan isu yang beredar bukan hoaks. Pada hari yang sama, Itjen juga berkomunikasi dengan Roni Ardiansyah guna mengklarifikasi kronologi kejadian. Keesokan harinya, tim mengundang Wali Kota Arlan bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan keterangan resmi.
Roni turut hadir dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemutasian kepala sekolah itu dinilai tidak sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan tersebut mengatur bahwa pemberhentian kepala sekolah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pensiun, pelanggaran disiplin berat, atau hasil penilaian kinerja yang buruk.
Selain itu, proses pemutasian tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) sebagaimana diwajibkan.
“Kepala daerah harus mematuhi peraturan perundang-undangan dalam setiap keputusan administratif,” tegas Mahendra.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait jabatan fungsional guru dan kepala sekolah.
Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi sangat diperlukan agar dunia pendidikan tidak dirugikan oleh keputusan yang keliru. Kemendagri berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan aturan serta memastikan hak-hak aparatur pendidikan terlindungi.
Masyarakat pun diimbau bijak menanggapi isu yang berkembang dan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan