Motif Penganiayaan Ayah Tusuk Leher Anak di Banjarnegara, Polisi: Sakit Hati Atas Ucapan Istri

Motif Penganiayaan Ayah Tusuk Leher Anak di Banjarnegara
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @polresbanjarnegara

Banyumas – Seorang ayah berinisial AY (37) warga Dusun Tinembang Desa Kutawuluh Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara tega lakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya ODL (14).

Geger! Penemuan Seorang Pemuda Tewas di Kembaran, Banyumas Diduga Dikeroyok

Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengungkapkan, bahwa yang menjadi penyebab tersangka melakukan tindak pidana karena tersangka merasa kesal dan marah terhadap istri SL (40) kemudian dilampiaskan kepada anak.

Akhirnya! Penemuan Korban Asal Banjarnegara yang Terseret Ombak di Pantai Parangtritis

“Dimana sebelum bertengkar tersangka saat itu ingin mengajak main istri dan anaknya ODL (14) ke tempat wisata Bendungan Mrican yang terletak di Kecamatan Bawang namun saat itu istrinya tidak memperbolehkan jika mengajak anaknya,” ujar AKP Sugeng saat konferensi pers Mapolres Banjarnegara, Selasa (8/4/2025).

Kemudian menurut keterangan diungkap oleh polisi, ternyata sang istri sempat berucap yang membuat tersangka sakit hati.

Info Lur! Jadwal Terbaru Samsat Keliling di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025

 “Ngapain kamu bawa anak segala, biar kamu bisa nempel-nempel anak kamu apa”, kata istri tersangka.

Lalu tersangka langsung menjawab 

“ya engga begitu, kalau mau ya anak kita biar duduk paling belakang ngga papa”.

Dikarenakan sakit hati atas ucapan istri kemudian tersangka ini melapiaskan kemarahannya kepada anaknya.

Setelah itu, tersangka mengambil pisau di dapur lalu melihat anaknya saat itu berada di ruang tamu sedang duduk sambil bermain handphone kemudian ditarik ke kamar, korban menolak tetapi tersangka tetap menarik.

“Dikamar tersangka memiting leher korban lalu menusuk leher dari arah belakang dengan menggunakan pisau dan saat itu korban langsung menjerit kesakitan, selanjutnya saudara korban yang mendengar kejadian tersebut langsung mendobrak pintu dan menolong korban,” ujar keterangan anggota Polres Banjarnegara.

Korban saat ini masih di rawat di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara, adapun luka yang dialami korban berada di leher tangan dan perut.

Untuk motif utama dari pada kejadian tersebut, masih dalam proses pendalaman.

Tersangka sudah diamankan pihak polisi, berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Adapun untuk tersangka mendapati dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara