Konflik Mutasi 60 ASN, Bupati Sidoarjo Klaim Mutasi Sah, Wabup Sebut Cacat Prosedur Siapa yang Benar
- Pemkab Sidoarajo
Mutasi 60 ASN Sidoarjo memicu konflik Bupati Subandi dan Wabup Mimik Idayana. Bupati sebut sah, Wabup klaim cacat prosedur. Publik menanti penyelesaian internal
Viva, Banyumas - Mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo kembali menyalakan bara konflik antara Bupati Subandi dan Wakil Bupati (Wabup) Mimik Idayana. Sebanyak 60 pejabat, mulai dari jabatan tinggi hingga administrator, resmi dimutasi dan dirotasi dalam pelantikan di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (17/9/2025).
Bupati Subandi menegaskan bahwa mutasi adalah bagian dari dinamika birokrasi yang sah dan normal. Menurutnya, seluruh prosedur telah ditempuh dengan adil, objektif, serta profesional.
“Semua persyaratan administratif, termasuk rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sudah dipenuhi. Mutasi ini bertujuan untuk penyegaran organisasi,” ujar Subandi dalam sambutannya di Pendopo Delta Wibawa Pada 17 September 2025.
Pelantikan itu mengukuhkan sejumlah pejabat baru. Muhammad Ainur Rahman kini menempati posisi Kepala Bappeda, menggantikan perannya sebagai Asisten I. Sementara Ahmad Misbahul Munir berpindah dari Dinas Sosial ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Beberapa dinas strategis lain juga mengalami pergeseran posisi.
Namun, absennya Wabup Mimik Idayana dalam pelantikan menimbulkan sorotan. Ia menilai, pelaksanaan mutasi cacat prosedur karena tidak melibatkan dirinya sebagai pengarah Tim Penilai Kinerja (TPK).
Dilansir dari laman Instagram @ini_jawatimur, Mimik mengatakan ia tidak pernah menerima laporan hasil penilaian kinerja pejabat yang dimutasi. Bagaimana bisa mutasi dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai bagian dari TPK?.