Dibongkar! Awal Mula Kasus Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti Dengan Polwan Anggraini Putri hingga Dimutasi
- Tiktok @petinggi_091
Menurutnya, isu tersebut menyangkut aspek etika kepribadian sekaligus kelembagaan yang perlu ditangani serius. Lebih lanjut, dari informasi yang beredar, Krishna Murti diduga melanggar sejumlah aturan etik.
Beberapa di antaranya tercantum dalam Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2022 terkait kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasus ini bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Publik semakin dibuat penasaran karena tidak lama setelah mutasi tersebut, akun Instagram pribadi Krishna Murti @krishnamurti_bd91 menghilang.
Padahal sebelumnya, ia dikenal aktif membagikan aktivitas pribadi maupun dinas di berbagai platform media sosial.
Kini, publik menanti kejelasan dari pihak Polri maupun Krishna Murti sendiri terkait dugaan skandal ini. Apakah kasus ini akan berakhir pada sanksi lebih berat, atau cukup dengan mutasi jabatan, semua masih menjadi tanda tanya.