Heboh di Magelang! Jok Motor Dibobol, Rp96 Juta Tengkulak Tembakau Raib

Polresta Magelang rilis kasus pencurian Rp96 juta
Sumber :
  • Poltresta Magelang

Kasus pencurian Rp96 juta di Magelang heboh. Uang milik tengkulak tembakau raib usai jok motor dibobol. Polisi tangkap duo pelaku asal Palembang, satu gunakan uang untuk judi online

Heboh! Dugaan Rekening Dana Nasabah di BCA Dibobol, Rp70 Miliar Diduga Raib Sekejap

Viva, Banyumas - Kasus pencurian uang tunai senilai Rp96 juta di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menghebohkan publik. Aksi pencurian ini menimpa Sri Purwaningsih (45), seorang tengkulak tembakau yang kehilangan uang hasil penarikan dari bank setelah jok motornya dibobol. Peristiwa terjadi pada Kamis, 4 September 2025, tak lama setelah Sri mengambil uang dari salah satu bank swasta di Muntilan.

Ia bermaksud menggunakan uang tersebut untuk membeli tembakau sebagai modal dagang. Namun, tanpa disadari, Sri sudah dibuntuti oleh dua pelaku sejak keluar dari bank hingga tiba di rumahnya di Desa Keji, Kecamatan Muntilan.

Motor Raib di Sragen, Polisi Tuding Keteledoran Pemilik Jadi Biang Kerok

Dikutip dari laman Instagram @polrestamagelang, Saat tiba di rumah, keponakan Sri tiba-tiba berteriak melihat seseorang mengambil kantong plastik hitam dari jok motor. Kantong itu ternyata berisi uang tunai Rp96 juta. Panik, Sri kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Polresta Magelang bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial HS (50) dan TJD (55), warga Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan pada 8 September 2025 di Kabupaten Temanggung.

Dana Lansia Rp8 Miliar Raib, Pelaku Diduga Istri Polisi Pangkat IPDA di Bank Sinarmas Bogor Kasusnya Anyep

Menurut Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, HS berperan sebagai eksekutor yang memantau target dari sekitar bank hingga lokasi kejadian. Setelah memastikan korban menjadi sasaran, HS menghubungi rekannya, TJD, yang bertugas membonceng motor untuk kabur.

Polisi mengungkapkan bahwa HS bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia sudah tiga kali menjalani hukuman penjara di Yogyakarta dan Tuban. Dari hasil pemeriksaan, HS dan TJD ternyata juga pernah beraksi di Temanggung dan Magelang sejak 2023, dengan total hasil curian mencapai ratusan juta rupiah.

Halaman Selanjutnya
img_title