Heboh di Magelang! Jok Motor Dibobol, Rp96 Juta Tengkulak Tembakau Raib
Senin, 15 September 2025 - 14:04 WIB
Sumber :
- Poltresta Magelang
Dari Rp96 juta yang berhasil digondol, HS mendapatkan bagian Rp56 juta, sementara TJD memperoleh Rp40 juta. Polisi hanya menemukan sisa uang Rp35,8 juta dari HS dan Rp4,75 juta dari TJD. Sisanya telah dipakai, antara lain untuk kebutuhan pribadi dan berjudi online.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.