Pinjam Rp20 Juta ke Koperasi, Rumah Hadi di Demak Berpindah Tangan dan Dilelang Rp102 Juta: Ada Apa
- Tiktok @mister.x_79
Pinjaman Rp20 juta Hadi di koperasi MS berujung lelang rumah senilai Rp102 juta. Meski sudah dilelang, rumah masih ditempati keluarga, mediasi dijadwalkan pekan ini
Viva, Banyumas - Kasus kredit macet kembali menjadi sorotan setelah rumah milik Hadi Sasmito (45), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, resmi dilelang. Padahal, pinjaman awal yang diajukan Hadi di koperasi MS hanya sebesar Rp20 juta.
Berdasarkan kutipan risalah lelang KPKNL Semarang Nomor 832/37/2019 tertanggal 1 Juli 2019, sertifikat tanah dan bangunan seluas 196 meter persegi milik Hadi dilelang dengan nilai Rp102,7 juta. Namun, pantauan lapangan hingga Jumat (12/9/2025) menunjukkan rumah tersebut masih ditempati keluarga Hadi.
Rumah permanen berukuran 7 x 10 meter dengan dinding tembok dan halaman cor beton itu berdiri di lokasi strategis, dekat jalan utama Desa Trengguli. Di bagian belakang, Hadi menambahkan bangunan kayu sederhana yang digunakan sebagai usaha permainan biliar.
Kuasa hukum Hadi, Choirin Nizar Alqodari, menegaskan bahwa perkara ini belum menemukan titik terang. Ia menyebut ada rencana mediasi antara Hadi dan pihak koperasi MS pada pekan ini.
Dilansir dari akun Tiktok @@mister.x_79, Nizar mengatakan Minggu ini infonya mau dipertemukan Kisah ini bermula pada 2016 ketika Hadi meminjam Rp20 juta di koperasi MS dengan jaminan sertifikat tanah.
Namun, keterbatasan ekonomi membuatnya kesulitan melunasi kewajiban. Pada 2019, Hadi dipanggil pihak koperasi untuk menyelesaikan urusan. Saat itu, ia diminta melunasi pinjaman beserta bunga dengan total sekitar Rp40 juta secara langsung.
Hadi mengaku sudah menawar dan siap membayar, tetapi meminta waktu 2–3 bulan. Sayangnya, permintaan itu ditolak, dan koperasi tetap melanjutkan proses lelang. Hingga kini, koperasi MS belum memberikan keterangan resmi terbaru.
Kuasa hukum koperasi, Bagas Anantyadi, hanya menyebut persoalan tersebut sudah pernah disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya. Kasus ini menuai perhatian lantaran nilai pinjaman awal yang relatif kecil berujung pada lelang aset bernilai jauh lebih besar.
Kondisi ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang berurusan dengan lembaga keuangan.
Saat ini, publik menantikan hasil mediasi antara kedua belah pihak. Apakah ada peluang rumah Hadi bisa kembali, atau keputusan lelang tetap sah secara hukum