Modus VCS di Telegram, Pemuda Karanganyar Lecehkan Pelajar SMP Jepara
- pexel @pixabay
Namun, rencana jahat EF berhasil digagalkan setelah orangtua korban mengetahui. Mereka mengutus beberapa orang untuk memantau pertemuan tersebut. Saat keduanya tengah berbincang di lokasi, EF langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C15 yang digunakan pelaku serta sepeda motor Honda Vario 125 warna putih. Saat ini, EF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jepara. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun sesuai dengan pasal perlindungan anak.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya orangtua, untuk lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak di media sosial. Modus kejahatan digital kian beragam, termasuk melalui aplikasi chatting yang terlihat biasa namun bisa disalahgunakan.
Polisi mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor apabila menemukan kasus serupa agar bisa segera ditindaklanjuti. Pencegahan sejak dini dianggap kunci untuk melindungi generasi muda dari predator seksual berbasis online.