Terbongkar! Gula Oplosan 72 Ton Beredar di Pantura dan Banyumas Sejak 2018
- pexel @RDNE Stock project
Viva, Banyumas - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik peredaran gula oplosan dalam jumlah besar yang beredar di wilayah Pantura barat dan Banyumas Raya.
Dari hasil penggerebekan di sejumlah lokasi, polisi menemukan total 72 ton gula oplosan bermerek palsu yang diproduksi oleh tersangka berinisial MS (52). Kasus gula oplosan 72 ton yang telah beredar di Banyumas dan Pantura ini bermula dari informasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada 30 Juni 2025, yang mencurigai adanya peredaran gula tidak sesuai standar di wilayah Jawa Tengah bagian selatan dan utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Pangan melakukan penyelidikan ke sejumlah toko dan gudang di Kabupaten Tegal dan Pekalongan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Banyumanik, Kota Semarang pada Kamis (10/7/2025), menyebutkan bahwa gula oplosan tersebut dikemas dengan karung bermerek "Raja Gula", merek resmi milik PT PG Rajawali, namun isinya adalah campuran dari berbagai jenis gula tidak layak edar.
Dari penggeledahan di tiga gudang milik CV Bakti Asih di wilayah Banyumas, polisi menemukan 72 ton gula oplosan siap edar. MS diketahui telah menjalankan aksi ini sejak tahun 2018 dan mampu memproduksi hingga 500 ton gula oplosan per bulan.
Arif menjelaskan, tersangka menggunakan empat metode pengoplosan. Di antaranya, mengganti kemasan gula rafinasi industri merek Angels dengan karung Raja Gula, mencampur gula kristal putih rusak dengan rafinasi, hingga mencampur gula rusak tanpa merek dengan rafinasi Angels dan Andalan menggunakan mesin mixer.
Semua produk hasil oplosan kemudian dikemas ulang dalam karung bekas merek Raja Gula untuk dipasarkan ke berbagai daerah, termasuk toko-toko di Pantura dan Banyumas.