DLH Banyumas Angkat Bicara Soal Pabrik Hebel PMA yang Diduga Langgar Aturan Operasi Tanpa AMDAL
- pexel @pixabay
Ia juga menyebutkan bahwa kewajiban ini mencakup pelaporan kapasitas produksi, jumlah karyawan, hingga sistem pengelolaan limbah. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup di Indonesia.
Sebab, tanpa dokumen resmi tersebut, sulit menjamin bahwa proses produksi tidak menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem maupun kesehatan masyarakat sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku masih mengingat jelas momen peresmian pabrik tersebut.
“Seingat saya, tanggal 15 Juli peresmiannya. Tapi sejak awal memang warga bertanya-tanya soal izin lingkungannya,” ujarnya.
Isu ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat publik kini semakin kritis terhadap isu keberlanjutan. Apalagi, Banyumas dikenal memiliki ekosistem pertanian dan permukiman yang rentan terganggu oleh aktivitas industri berskala besar.
Dengan adanya sorotan ini, masyarakat berharap KLHK segera melakukan investigasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini penting demi menjaga keseimbangan antara investasi industri dan kelestarian lingkungan hidup di Banyumas.