DLH Banyumas Angkat Bicara Soal Pabrik Hebel PMA yang Diduga Langgar Aturan Operasi Tanpa AMDAL

Pabrik hebel PMA di Banyumas jadi sorotan publik
Sumber :
  • pexel @pixabay

Ia juga menyebutkan bahwa kewajiban ini mencakup pelaporan kapasitas produksi, jumlah karyawan, hingga sistem pengelolaan limbah. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup di Indonesia.

Evakuasi Mobil Ojol Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Longsor di Jl. Raya Patikraja-Rawalo

Sebab, tanpa dokumen resmi tersebut, sulit menjamin bahwa proses produksi tidak menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem maupun kesehatan masyarakat sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku masih mengingat jelas momen peresmian pabrik tersebut.

“Seingat saya, tanggal 15 Juli peresmiannya. Tapi sejak awal memang warga bertanya-tanya soal izin lingkungannya,” ujarnya.

Banyumas Darurat Bencana: Tanggul Jebol, Sungai Meluap, Jalan Terputus Usai Hujan Deras Selama 2 Hari

Isu ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat publik kini semakin kritis terhadap isu keberlanjutan. Apalagi, Banyumas dikenal memiliki ekosistem pertanian dan permukiman yang rentan terganggu oleh aktivitas industri berskala besar.

Dengan adanya sorotan ini, masyarakat berharap KLHK segera melakukan investigasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini penting demi menjaga keseimbangan antara investasi industri dan kelestarian lingkungan hidup di Banyumas.

Harga Cabai di Banyumas Tembus Rp46 Ribu Per Kg, Konsumen Menjerit