Kontroversi Sponsor Pestapora: Menguak Sejarah dan Pemilik Saham PT Freeport Indonesia
- instagram @freeportindonesia
Kontroversi sponsor Freeport di Pestapora 2025 membuka kembali sejarah panjang dan struktur kepemilikan saham PT Freeport Indonesia yang kini mayoritas dikuasai pemerintah
Viva, Banyumas - Gelaran musik Pestapora 2025 di Jakarta mendadak diwarnai kontroversi setelah publik mengetahui keterlibatan PT Freeport Indonesia sebagai salah satu sponsor. Fakta ini memicu gelombang kritik dari musisi dan penonton, hingga banyak band dan penyanyi memutuskan mundur dari panggung.
Di balik polemik ini, Freeport bukanlah nama asing bagi masyarakat Indonesia. Perusahaan tambang emas dan tembaga raksasa ini memiliki sejarah panjang sekaligus peran penting dalam perekonomian nasional, namun juga kerap menimbulkan perdebatan terkait dampak sosial dan lingkungan.
Sejarah Kehadiran Freeport di Indonesia
Freeport pertama kali masuk ke Indonesia pada era Presiden Soeharto. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang membuka pintu investasi asing pasca-nasionalisasi.
Pada April 1967, Freeport resmi menandatangani Kontrak Karya I dengan pemerintah Indonesia untuk jangka waktu 30 tahun. Kontrak tersebut memberikan berbagai fasilitas khusus, mulai dari pembebasan pajak hingga pengurangan bea masuk.
Seiring ditemukannya cadangan emas raksasa di Grasberg, Papua, wilayah konsesi Freeport diperluas drastis lewat Kontrak Karya II pada 1991 yang berlaku hingga 2021.