Biaya Retribusi Rp3750 Per Hari, PKL Kapal Mendoan Kebumen Dapat Fasilitas Apa

PKL menempati kios di pusat kuliner Kapal Mendoan
Sumber :
  • Tiktok @carmeline_sofie

Kapal Mendoan jadi pusat kuliner baru PKL Kebumen. Dengan biaya retribusi Rp3.750 per hari, pedagang mendapat fasilitas dan sistem penempatan yang adil

196 PKL Resmi Pindah ke Kapal Mendoan Kebumen, Begini Sistem Uniknya!

Viva, Banyumas - Kebumen kini memiliki wajah baru dalam pengelolaan pedagang kaki lima (PKL). Seluruh PKL yang sebelumnya berjualan di Alun-Alun Pancasila kini resmi tertampung di pusat kuliner Kapal Mendoan.

Dengan konsep yang tertata rapi, para pedagang tidak hanya mendapat tempat berjualan, tetapi juga fasilitas pendukung dengan biaya retribusi yang terjangkau. Menurut keterangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag KUKM) Kabupaten Kebumen, setiap pedagang dikenakan retribusi sebesar Rp3.750 per hari.

Pemkab Kebumen Ogah Asal Isi Kios Kapal Mendoan, Fokus pada Konsep Tepat

Angka ini tergolong ringan, mengingat fasilitas yang tersedia serta kenyamanan yang ditawarkan dibandingkan berjualan di area terbuka tanpa pengaturan. Fasilitas utama yang didapat pedagang antara lain kios permanen dengan ukuran yang sesuai kebutuhan, listrik, serta lingkungan yang lebih bersih dan tertata.

Selain itu, sistem penempatan pedagang dilakukan melalui pengundian sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya pengaturan lokasi sepihak. Dikutip dari Pemkab Kebumen, Kapal Mendoan juga dirancang untuk menampung 196 pedagang dengan pembagian waktu yang teratur.

Magelangan Aah Purwokerto! Surganya Magelangan Enak yang Bikin Ketagihan

Terdapat 76 pedagang pagi yang beroperasi dari pukul 06.00–14.00 WIB, kemudian dilanjutkan oleh pedagang sore hingga malam mulai pukul 15.00 WIB.

Terdapat jeda waktu satu jam untuk proses pergantian agar tidak menimbulkan kerumunan maupun konflik antar pedagang. Menariknya, setiap pedagang menandatangani surat perjanjian sewa kios sebagai bentuk legalitas penggunaan barang milik daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title