Segini Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Bisa Diterukan Ke Keluarga Jika Meninggal

Uang pensiun DPR jadi sorotan publik
Sumber :
  • instagram @dpr_ri

Uang pensiun DPR RI berlaku seumur hidup dengan besaran hingga Rp3,6 juta per bulan. Bahkan, anggota yang menjabat hanya 6 bulan tetap mendapat hak pensiun

Temanggung Dapat 407 Bantuan Rumah Swadaya, Tiap Unit Rp20 Juta

Viva, Banyumas - Isu mengenai uang pensiun anggota DPR RI kembali menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa anggota dewan tetap menerima pensiun seumur hidup, meski masa jabatan mereka terbatas. Fakta ini terungkap dalam hasil rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR pada Kamis (4/9/2025) lalu.

Dalam aturan yang berlaku, pemberian uang pensiun DPR merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta PP Nomor 75 Tahun 2000.

Polemik Pensiun DPR: Hanya 5 Tahun Kerja, Dibayar APBN Seumur Hidup, Bandingkan dengan Pekerja Swasta dan ASN

Aturan tersebut menegaskan bahwa pimpinan maupun anggota DPR yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun seumur hidup.

Besaran Uang Pensiun DPR

Warganet Panas! Usulan Syarat S2 dan TOEFL untuk Anggota DPR Jadi Sorotan

Besaran uang pensiun anggota DPR dihitung berdasarkan gaji pokok dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun. Rinciannya sebagai berikut:

Anggota DPR menjabat dua periode: berhak menerima pensiun paling tinggi Rp3.639.540 per bulan.

Anggota DPR satu periode: pensiun tertinggi Rp2.935.704 per bulan.

Anggota DPR hanya menjabat 1–6 bulan: tetap berhak pensiun dengan besaran maksimal Rp401.894 per bulan. Fakta ini membuat publik semakin penasaran, sebab walaupun masa jabatan sangat singkat, hak pensiun tetap melekat.

Berlaku Seumur Hidup dan Diteruskan ke Keluarga

Salah satu poin yang memicu polemik adalah mekanisme pembayaran yang berlaku seumur hidup. Bahkan, ketika anggota DPR penerima pensiun meninggal dunia, pembayaran tidak serta-merta dihentikan.

Hak tersebut masih bisa diterima oleh keluarga yang ditinggalkan, dengan ketentuan lebih lanjut sesuai peraturan. Skema ini berbeda dengan sistem pensiun di sektor swasta maupun ASN yang memiliki syarat masa kerja tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat: apakah pemberian pensiun seumur hidup ini relevan dengan kondisi ekonomi negara saat ini?

Polemik di Tengah Desakan Transparansi

Di tengah meningkatnya kritik publik terhadap kinerja DPR, isu tunjangan dan pensiun seumur hidup semakin memperkuat tuntutan transparansi. Sebagian masyarakat menilai kebijakan ini perlu ditinjau ulang agar selaras dengan prinsip keadilan sosial.

Namun, DPR menegaskan bahwa aturan ini masih berlaku sah secara hukum. Revisi atau perubahan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme legislasi yang melibatkan pemerintah dan parlemen.

Ke depan, keterbukaan informasi terkait hak-hak finansial pejabat negara menjadi penting agar publik mendapat gambaran jelas tentang alokasi anggaran negara. Transparansi diharapkan bisa mengurangi potensi kesenjangan sosial sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap parlemen