Viral! Isu Rawat Inap JKN Hanya 3 Hari Dibantah Langsung Dirut BPJS
- instagram @ali_ghufron_mukti
Ghufron Mukti menegaskan tidak ada aturan rawat inap JKN dibatasi 3 hari. BPJS Kesehatan pastikan pelayanan sesuai kebutuhan medis dan standar rumah sakit
Viva, Banyumas - Belakangan ini jagat media sosial diramaikan dengan isu yang menyebutkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya boleh menjalani rawat inap selama tiga hari. Kabar tersebut sontak menimbulkan keresahan masyarakat, terutama para peserta BPJS Kesehatan yang mengandalkan layanan ini untuk kebutuhan pengobatan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi tegas. Ia menepis isu yang beredar dan memastikan tidak ada kebijakan seperti itu. Dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip, Ghufron mengatakan BPJS tidak ada kebijakan membatasi pasien peserta Program JKN dirawat tiga hari.
Tidak pernah ada itu. Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak pernah mengatur atau membatasi lamanya rawat inap pasien.
Tugas BPJS hanya menjalin kontrak dengan fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Ghufron menekankan bahwa BPJS bukanlah atasan rumah sakit atau FKTP. Hubungan yang ada adalah hubungan kontraktual, di mana rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar medis.
Artinya, durasi rawat inap pasien murni ditentukan berdasarkan kondisi medis dan keputusan dokter, bukan aturan dari BPJS Kesehatan. Ghufron menjelaskan BPJS itu bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP.