Tragedi Brimob Lindas Ojol: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Pimpinan, Mohon Maaf pada Keluarga Affan Kurniawan
- YouTube/tvOneNews
Insiden Brimob menabrak ojol Affan Kurniawan terjadi di Pejompongan saat aksi unjuk rasa. Rohmat dijatuhi sanksi etika dan administratif oleh KKEP Polri.
VIVA, Banyumas – Insiden tragis menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang menjadi korban tabrakan kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Bripka Rohmat, pengemudi rantis tersebut, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga Affan atas wafatnya pemuda tersebut.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” ujar Rohmat dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Di hadapan majelis sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Rohmat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucap Rohmat dengan suara bergetar, menitikkan air mata.
Sebagai anggota Brimob, Rohmat menegaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah pimpinan dan tidak menginginkan terjadinya insiden tersebut.
"Sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri," tegasnya.
Sidang KKEP pada Kamis ini memutuskan sejumlah sanksi bagi Bripka Rohmat. Ia dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya di Polri.
Selain itu, Rohmat juga menjalani penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Sanksi etika lainnya menegaskan perbuatannya sebagai tercela. Rohmat diminta menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Dalam insiden ini, tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sedangkan lima personel lainnya dalam kategori pelanggaran sedang.
Kompol Kosmas, yang duduk di samping Bripka Rohmat saat insiden, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Tragedi ini terjadi pada Kamis (28/8) malam, di tengah kericuhan yang dipicu aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Dorongan mundurnya aparat kepolisian memicu bentrokan yang meluas hingga wilayah Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Insiden rantis menabrak Affan Kurniawan diduga terjadi di Pejompongan, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan memicu reaksi luas masyarakat.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam pelaksanaan tugas aparat kepolisian, sekaligus menegaskan perlunya penegakan disiplin dan etika profesi agar tragedi serupa tidak terulang.