Warga Jakarta Gugat Gibran Rakabuming Rp125 Triliun, Diduga Sebut Tak Tamat SMA dan Tak Layak Jadi Wapres
- instagram @gibran_rakabuming
Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Selain itu, Subhan menuntut para tergugat membayar ganti rugi Rp125.000.010.000.000 secara tanggung renteng kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Uang tersebut, menurut gugatan, harus disetorkan ke kas negara. Tak hanya itu, ia juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp100 juta per hari jika para tergugat terlambat menjalankan putusan.
Subhan bahkan meminta putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya banding atau kasasi. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin, 8 September 2025, di PN Jakarta Pusat.
Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian luas publik karena menyangkut legitimasi seorang wakil presiden. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran maupun KPU terkait gugatan tersebut. Pakar hukum menilai perkara ini berpotensi menimbulkan perdebatan panjang mengenai interpretasi syarat pendidikan dalam pemilu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi data calon pejabat publik sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Publik kini menunggu kelanjutan sidang dan sikap resmi Gibran dalam menghadapi gugatan fantastis ini.