Kasus Koroupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Ustadz Khalid Basalamah Tak Hadir di KPK, Ini Alasannya

KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Khalid
Sumber :
  • instagram @ustadzkhalidbasalamah

Ustadz Khalid Basalamah mangkir dari panggilan kedua KPK terkait kasus kuota haji Rp1 triliun. KPK sebut keterangan Khalid penting dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan

Dari Wakil Dirut BRI hingga Terjerat Dugaan Korupsi Mesin EDC, Inilah Jejak Karir Catur Budi Harto

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Salah satu tokoh yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Namun, pada panggilan kedua, Selasa (2/9/2025), ia tidak memenuhi agenda pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan alasan ketidakhadiran Khalid.

Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Sita Sepeda Rp150 Juta dari Catur Budi Harto dan Telusuri Aliran Dana Vendor

“(Khalid) tidak hadir, ada keperluan lain,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang karena keterangan Khalid dinilai penting dalam mengungkap kasus besar ini.

Sebelumnya, Khalid hadir secara kooperatif dalam pemeriksaan pertama. Namun, ketidakhadirannya di kesempatan kedua menimbulkan pertanyaan publik.

Tak Hadir di Malaysia, Bupati Banyumas Tetap Bangga Prestasi Lingkungan Banyumas di ASEAN ESC Award 2025

Apalagi, peran saksi dalam kasus dugaan permainan kuota haji ini menjadi kunci dalam menyingkap modus dan pihak-pihak yang terlibat. KPK menduga ada asosiasi perusahaan travel haji dan umrah yang melobi pejabat Kemenag untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus. Dari hasil penyelidikan, lebih dari 100 travel diduga ikut serta dalam praktik tersebut.

Namun, identitas ratusan agen travel itu belum dirinci ke publik. Dalam skema dugaan korupsi ini, setiap perusahaan travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda, bergantung pada kapasitas usaha mereka.

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat praktik manipulasi distribusi kuota tersebut. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski hingga kini KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya.

Penetapan tersangka nantinya akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Absennya Khalid Basalamah dari panggilan kedua KPK menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Sebagian pihak menilai ketidakhadiran itu bisa memperlambat pengungkapan kasus, sementara yang lain masih menunggu klarifikasi langsung dari sang ustadz. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memanggil Khalid kembali dalam waktu dekat.

Lembaga antirasuah ini berkomitmen menuntaskan perkara kuota haji yang menjadi perhatian publik karena melibatkan dana umat dalam jumlah sangat besar.

Dengan sorotan publik yang semakin kuat, perkembangan kasus ini akan menjadi salah satu ujian transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia