Kasus Koroupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Ustadz Khalid Basalamah Tak Hadir di KPK, Ini Alasannya
- instagram @ustadzkhalidbasalamah
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat praktik manipulasi distribusi kuota tersebut. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski hingga kini KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya.
Penetapan tersangka nantinya akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Absennya Khalid Basalamah dari panggilan kedua KPK menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Sebagian pihak menilai ketidakhadiran itu bisa memperlambat pengungkapan kasus, sementara yang lain masih menunggu klarifikasi langsung dari sang ustadz. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memanggil Khalid kembali dalam waktu dekat.
Lembaga antirasuah ini berkomitmen menuntaskan perkara kuota haji yang menjadi perhatian publik karena melibatkan dana umat dalam jumlah sangat besar.
Dengan sorotan publik yang semakin kuat, perkembangan kasus ini akan menjadi salah satu ujian transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.