Toyota Avanza di Indonesia Hampir Rp 5 Juta Pajak, Lebih Tinggi dari Malaysia dan Thailand

ilustrasi Harga mobil di Indonesia terpengaruh pajak tinggi
Sumber :
  • pexel @pixabay

Harga mobil baru di Indonesia mahal akibat pajak tinggi hampir 40 persen. Thailand hanya 32 persen, Malaysia lebih murah. Konsumen mulai enggan beli mobil baru

DJP Angkat Bicara, Isu Anggota DPR RI Bebas dari Kewajiban Pajak: Mekanismenya Beda

Viva, Banyumas - Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menegaskan bahwa tingginya harga mobil baru di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh pajak kendaraan bermotor yang sangat tinggi dibandingkan negara tetangga.

Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025, menanggapi pertanyaan dari perwakilan US Automotive Council terkait biaya pajak kendaraan di Indonesia. Menurut Kukuh, pajak untuk mobil seperti Toyota Avanza di Indonesia hampir mencapai Rp 5 juta, jauh lebih tinggi daripada negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.Di Malaysia, yang justru mengimpor mobil dari Indonesia, pajaknya tidak sampai Rp 1 juta. Sedangkan di Thailand, hanya Rp 150 ribu.

Sri Mulyani Dicecar Mahasiswa UI, Pilih Bungkam soal Pajak Hanya Tersenyum dan Pergi

Dikutip dari akun Instagram @nyinyir_update_official, Kondisi ini membuat harga mobil di Indonesia 5–30 kali lebih mahal daripada negara lain di kawasan Asia Tenggara. Tidak heran jika masyarakat mulai enggan membeli mobil baru dalam beberapa waktu terakhir.

Kukuh menambahkan bahwa di Thailand juga tidak ada pajak lima tahunan, sehingga kepemilikan kendaraan menjadi lebih terjangkau. Dikutip dari akun Instagram @nyinyir_update _official, Riyanto, pengamat otomotif sekaligus Peneliti Senior LPEM FEB UI, menambahkan bahwa harga On The Road (OTR) mobil baru di Indonesia hampir separuhnya merupakan instrumen pajak.

Aturan Baru Malaysia: Tak Salat Jumat Bisa Didenda Rp 10 Juta Lebih

Pajak kendaraan kita sekitar 40%, sementara Thailand hanya 32%.

Beberapa instrumen pajak yang mempengaruhi harga mobil antara lain: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Riyanto menekankan bahwa BBNKB di Thailand tidak dipungut, sedangkan di Indonesia dipatok 12,5%, sehingga harga mobil baru di Indonesia menjadi jauh lebih tinggi.

Ia menegaskan bahwa jika Indonesia ingin kompetitif dengan Thailand, pemerintah perlu mempertimbangkan penyesuaian tarif pajak agar harga mobil lebih terjangkau bagi masyarakat. Tingginya pajak ini tidak hanya mempengaruhi daya beli masyarakat, tetapi juga berdampak pada pertumbuhan industri otomotif nasional.

Dengan pajak yang lebih rendah, diharapkan minat masyarakat untuk membeli mobil baru meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor otomotif.

Dengan kondisi saat ini, konsumen di Indonesia perlu lebih bijak dalam memilih kendaraan baru, sementara pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan pajak agar industri otomotif nasional tetap kompetitif di kancah regional