DJP Angkat Bicara, Isu Anggota DPR RI Bebas dari Kewajiban Pajak: Mekanismenya Beda
- instagram @dpr_ri
DJP pastikan anggota DPR tidak bebas pajak. Skema PPh 21 hanya soal mekanisme pemotongan dan pembayaran, pajak tetap disetor ke kas negara
Viva, Banyumas - Gaji dan tunjangan jumbo anggota DPR RI kembali menuai sorotan publik. Isu terbaru yang ramai dibicarakan adalah tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang dianggap membuat para wakil rakyat seolah-olah terbebas dari kewajiban pajak. Polemik ini semakin meluas hingga membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus memberikan penjelasan resmi.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara lainnya tetap dibayarkan ke kas negara. Tidak ada pembebasan pajak, hanya saja mekanisme pemungutannya berbeda.
Menurut Rosmauli, karena gaji dan tunjangan anggota DPR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka kewajiban pajaknya langsung dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh bendahara negara, yakni Kementerian Keuangan.
Dengan sistem ini, anggota DPR menerima gaji bersih setelah pajak, sementara pembayaran pajaknya sudah lebih dulu ditransfer ke kas negara.
“Skema ini bukan hanya berlaku untuk anggota DPR, melainkan juga seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, serta hakim. Tujuannya agar kepastian pembayaran pajak terjamin dan administrasinya lebih mudah,” jelas Rosmauli dikutip dari tvonenews.
Ia menambahkan, praktik serupa juga lazim di sektor swasta. Banyak perusahaan menanggung PPh karyawan agar pegawai menerima penghasilan bersih tanpa perlu repot menghitung potongan pajak.