Sidang Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Klaim Jaksa Minta Rp 5 Miliar untuk Bebas
- pexel @KATRIN BOLOVTSOVA
Annar memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Kapolri, hingga tokoh nasional asal Sulsel, Jusuf Kalla. Menurutnya, kasus ini bukan hanya menimpa dirinya, tetapi bisa menjadi cerminan rentannya masyarakat menghadapi kriminalisasi hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa membantah keras tudingan adanya permintaan uang Rp 5 miliar. Ia menegaskan tidak ada jaksa maupun penghubung bernama Muh Ilham Syam. Aria juga menepis isu adanya dokumen asli SBN, karena barang bukti yang ditunjukkan di persidangan hanyalah fotokopi.
Jaksa tetap menuntut Annar dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 1 tahun kurungan. Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang kasus uang palsu ini masih berlanjut, dengan agenda berikutnya dijadwalkan pada 3 September 2025. Publik menantikan apakah majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi kontroversial Annar dalam putusan akhir.