Eksepsi Gagal! Brigadir Ade Tetap Jalani Sidang Kasus Kematian Bayi 2 Bulan

Sidang penolakan eksepsi Brigadir Ade digelar di PN Semarang
Sumber :
  • Tiktok @ainimation.6

Viva, Banyumas - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah, dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia 2 bulan. Sidang pembacaan putusan sela tersebut digelar pada Rabu (6/8/2025) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari.

Update Terbaru: Misteri Kematian Dua Anak di Pantai Sigandu Batang, Ada Dugaan Akan Bunuh Diri Massal

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dakwaan dianggap telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu, tempat, dan perbuatan terdakwa.

“Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan,” tegas Hakim Nenden dalam sidang terbuka tersebut dilansir dari tvonenews.

Sidang Aipda Robig Ricuh di Semarang, Vano Saksi Kunci Penembakan Gamma Justru Dihalangi

Kasus ini bermula ketika Brigadir Ade menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita berinisial DJP pada tahun 2023. Keduanya tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di kawasan Palebon, Kota Semarang.

DJP yang kemudian hamil meminta Brigadir Ade untuk menikahinya, namun permintaan itu ditolak. Menurut dakwaan jaksa, peristiwa tragis terjadi pada Maret 2025, saat terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap bayi berinisial NA, yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Sidang Mbak Ita Memanas: ASN Dipaksa Iuran Untuk Bayar Honor Manggung Denny Caknan Hingga Hadia Lomba Nasi Goreng

Akibat tindakan tersebut, bayi NA meninggal dunia. Hasil ekshumasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan tumpul di bagian kepala, yang mengakibatkan pendarahan otak dan kematian.

Jaksa pun menjerat Brigadir Ade dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Halaman Selanjutnya
img_title